Materi Fiqh Untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah
Analisis Materi PAI : Fiqh
Dosen pengampu : Dra. Romelah, M.Ag
Disusun oleh :
Intan Wahyu Permana ( 201210010311058 )
JURUSAN TARBIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2014
Kelas IX Madrasah Tsanawiyah
semester 1
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Analisis Guru
|
Analisis
Siswa
|
1. Memahami tata cara penyembelih-an, kurban, dan akikah.
|
1.1 Menjelaskan ketentuan penyembelihan
binatang.
1.2 Menjelaskan ketentuan kurban
1.3 Menjelaskan ketentuan akikah.
1.4 Mempraktikkan tatacara kurban dan akikah.
|
1.
Yang dimaksud dengan penyembelihan adalah perbuatan yang menyebabkan
kematian hewan (yang dihalalkan) untuk dimakan dagingnya dengan menggunakan
alat yang tajam menurut aturan yang telah di syari’atkan dalam agama islam.
Sabda Rasulullah SAW:
A. Ketentuan
Penyembelihan
a. Penyembelihan,
dengan syarat:
1.
Orang Islam/Ahli Kitab
Bahwa
penyembelih adalah seorang yang berakal, baik ia laki-laki maupun perempuan,
baik muslim atau ahli kitab. Seorang pemabuk, atau orang gila, atau anak
kecil yang belum dapat membedakan, maka sesembelihannya dinyatakan tidak
halal. Firman Allah mengatakan pada (QS. Al-An’am; 121) Artinya: Dan jangan
kamu memakan binatang – binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikan kepada kawan-kawannya agar
mereka membantah kamu dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu
tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS. Al-Al An’am; 121)
Firman Allah
mengatakan pada QS. Al An’am; 121:
Artinya: Dan
jangan kamu memakan binatang - binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasikan.
B. Hewan yang
disembelih adalah hewan yang halal dimakan.
Firman Allah
mengatakan pada QS. Al Maidah; 1:
Artinya: Hai orang-orang
yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak,
kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al Maidah; 1)
C. Cara
Penyembelihannya
D. Hal-Hal
yang disunnahkan Saat Menyembelih
E. Hal-Hal
yang dimakruhkan Saat Menyembelih
2.
Orang yang berqurban diharuskan
melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan
hewannya) sebelum disembelih
Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dianggap cukup (sah). Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan. 1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi) 2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya Bila qurbannya sunnah, bukan qurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya; 1. Sunah baginya memakan daging qurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya. 2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam 3. Wajib baginya menshadaqahkan daging qurban. Yang paling afdhal adalah menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan. 4. Apabila orang yang berqurban mengumpulkan antara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya. 5. Menshadaqahkan kulit hewan qurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya. Melakukan Qurban untuk Orang Lain Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan qurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati. Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan qurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang diqurbani, yaitu; 1. Qurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang) untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya. 2. Qurban dari imam (pemimpin muslim) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara). Ketentuan dalam Menyembelih Hewan Qurban Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan: 1. Membaca basmalah 2. Membaca Shalawat pada Nabi 3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih) 4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama 5. Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan; Rukun penyembelihan itu ada 4, yaitu; 1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih) 2. Dzabih (orang yang menyembelih) 3. Hewan yang disembelih 4. Alat menyembelih Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan) Kesunnahannya: a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri) b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam c. Membaca bismillah d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari'atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari'atkan ingat pada Nabi Syarat orang yang menyembelih: a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk. Syarat hewan yang disembelih: a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian. Syarat alat penyembelih: Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.
3. Akikah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak
(laki-laki atau perempuan).
Hukum akikah adalah sunat bagi
orang yang wajib menanggung nafkah si anak. Untuk anak laki-laki hendaklah di
sembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan seekor kambing
saja, dan hendaklah di sembelih pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya
anak. Tetapi kalau tidak dapat, boleh juga beberapa hari setelah hari itu,
asal anak belum sampai baligh (dewasa).
Sabda Rasulullah
SAW
الغلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه فى اليوم السابع ويحلق رأسه ويسمى
“Anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya
akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan di hari itu juga
hendaklah dicukur rambut kepalanya dan diberi nama.” (Riwayat Ahmad dan
Tirmidzi)
Yang dimaksud
rungguhan menurut sebagian ulama adalah bahwa akikah itu harus dilaksanakan,
sebagaimana rungguhan terhadap orang berutang dan yang berpiutang. Yang lain
berpendapat bahwa anak itu, jika ia meninggal dunia sewaktu kecilnya, tidak
akan memberi syafaat kepada ibu bapaknya apabila tidak melaksanakan akikah.
Binatang yang sah
menjadi akikah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk kurban, macamnya,
umurnya, dan jangan cacat.
Kalau hanya
menyembelih seekor saja untuk anak laki-laki, hal itu sudah memadai.
Disunatkan dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.
Orang yang melaksanakan akikah pun boleh memakan sedikit dari daging akikah
sebagaimana kurban, kalau akikah itu sunat (bukan nadzar).
4.
|
Ketentuan Penyembelihan binatang :
|
1. Memahami tentang muamalah
|
1.1 Menjelaskan ketentuan jual beli.
1.2 Menjelaskan ketentuan qiradh
1.3 Menjelaskan jenis-jenis riba.
1.4 Mendemonstrasi-kan ketentuan pelaksanaan jual beli, qiradh,
dan riba
|
1.
Jual
beli adalah menukar suatu barang dengan yang lain dengan cara tertentu
(akad).
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Al-Baqarah : 275)
Adapun rukun jual beli adalah :
a.
Penjual dan pembeli
Syaratnya :
-
Berakal,
agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
-
Dengan
kehendak sendiri (bukan dipaksa),
-
Tidak
mubadzir (pemboros), sebab harta orang yang mubadzir itu di tangan walinya.
-
Baligh
(berumur 15 tahun ke atas/dewasa). Anak kecil tidak sah jual belinya.
b.
Uang dan benda yang dibeli
Syaratnya yaitu :
-
Suci.
Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan,
seperti kulit binatang atau bangkai yang belum disamak.
-
Ada
manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Karena itu
termasuk dalam menyia-nyiakan harta yang dilarang dalam al-qur’an.
-
Barang
itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahkan
kepada yang membeli, misalnya ikan dalam laut, barang yang dijaminkan, sebab semua
itu mengandung tipu daya.
-
Barang
tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang diwakilnya, atau yang
mengusahakan
-
Barang
tersebut diketahui oleh si penjual dan si pembeli. Za, bentuk, ukuran,
sifat-sifatnya.
c.
Lafal ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan penjual, umpamanya “saya menjual barang ini
sekian.”
Kabul adalah ucapan si pembeli “saya terima dengan harga sekian”.
Keterangannya yaitu ayat yang menyatakan bahwa jual beli itu suka sama suka,
dan juga sabda Rasulullah SAW.
انما البيع عن تراض
“Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama
suka.” (Riwayat Ibnu majah)
2. Qirad adalah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk
modal usaha, sedangkan keuntungannya untuk keduanya menurut perdamaian
(perjanjian) antara keduanya sewaktu akad, dibagi dua atau dibagi tiga
seumpamanya.
Adapun rukun qirad adalah :
a.
Harta
(modal), baik berupa uang ataupun lainnya. Keadaan modal hendaklah diketahui
banyaknya.
b.
Pekerjaan,
yaitu berdagang dan lain-lainnya yang berhubungan dengan urusan perdagangan
tersebut.
c.
Keuntungan,
banyaknya keuntungan untuk pekerja hendaklah ditentukan sewaktu akad,
misalnya, seperdua atau sepertiga dari jumlah keuntungan.
d.
Yang
punya modal dan yang bekerja (pekerja). Keduanya hendaklah orang berakal da
sudah baligh (berumur 15 tahun) dan bukan orang yang di paksa.
Cara bekerja :
Pekerja hendaklah bekerja dengan ikhlas, tidak boleh mengutangkan
barang, tidak boleh membawa barang ke luar negeri, kecuali dengan izin yang
punya modal, dan tidak boleh membelanjakan uang qirad untuk dirinya sendiri,
bersedekah dari barang qirad pun tidak boleh. Belanja untuk keperluannya
sendiri hendaklah diambil dari kantongnya sendiri.
3.
Menurut para ulama fiqih, riba
dapat dibagi menjadi 4 (empat) macam, masing-masing :
1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya. 2. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh. 3. Riba Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama. 4. Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaraktkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Ole penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun. |
|
Kelas IX Madrasah Tsanawiyah
semester 2
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Analisis Guru
|
Analisis Siswa
|
1.
Memahami muamalah di luar jual beli.
|
1.1 Menjelaskan ketentuan pinjam
meminjam.
1.2 Menjelaskan ketentuan utang piutang, gadai, dan borg .
1.3 Menjelaskan ketentuan upah.
1.4 Mendemonstrasi-
kan ketentuan tata cara pelaksanaan pinjam
meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah.
|
|
|
|
|
|
|
Komentar
Posting Komentar