Seberapa
banyak nikmat yang telah Allah SWT karuniakan kepada kamu ?. pernahkah kamu
mencoba untuk menghitung nikmat Allah SWT tersebut ?. tentu, kita semua tidak
akan sanggup menghitungnya karena jumlah nikmat Allah SWT tak terhingga
nilainya. Allah SWT mengaruniakan rezeki kepada semua makhluk ciptaan – Nya
tanpa terkecuali. Mereka yang ingkar dan durhaka kepada Allah SWT juga diberi
kesempatan hidup yang sama dengan orang saleh. Bedanya, orang – orang saleh
akan mendapatkan karunia di dunia dan akhirat, sedangkan orang – orang yang
ingkar akan mendapat siksa di akhirat kelak.
Maka, sudah
sepantasnya kita senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Allah SWT telah
menyediakan sumber makanan bagi kita berasal dari tumbuhan dan hewan. Sebelum
mengonsumsi daging hewan perlu dilakukan penyembelihan terlebih dahulu,
misalnya ikan.
Penyembelihan
hewan tidak bertujuan untuk menyakitinya, tetapi justru sebaliknya untuk
memperlakukan hewan tersebut secara baik. Bayangkan, misalnya ayam, itik atau
ungags lainnya yang masih hidup langsung dimasukkan di atas penggorengan !.
tentu hewan – hewan tersebut akan sangat tersiksa, lagi pula daging hasil
olahan seperti itu tidak sehat dan bisa menimbulkan penyakit. Oleh karena itu,
sebelum dikonsumsi, hewan – hewan tersebut harus disembelih terlebih dahulu.
1. Ketentuan
Penyembelihan Hewan.
Tahukah kamu
mengapa hewan yang akan kita konsumsi harus disembelih terlebih dahulu ?. Islam
mengajarkan setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih sesuai ketentuan
syariat. Daging hewan yang sudah disembelih akan menjadi sehat untuk
dikonsumsi.
Sebagai orang
yang beriman, kita harus menyembelih hewan dengan baik dan benar, sebab
penyembelihan yang tidak baik dan benar akan mengakibatkan hewan tersebut tidak
halal untuk dikonsumsi.
Penyembelihan
yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah penyembelihan yang memenuhi
ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a. Ketentuan Orang yang Menyembelih.
Ketentuan yang harus dipenuhi
seorang penyembelih adalah sebagai berikut :
1. Penyembelih Beragama Islam.
2. Menyembelih dengan Sengaja.
3. Penyembelih Baligh dan Berakal.
4. Penyembelih Membaca Basmalah.
Selain membaca Basmalah, penyembelih
juga disunahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda
rasulullah SAW, berikut ini :
Artinya : “Diriwayatkan dari anas r.a.
katanya : Nabi SAW telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak
kehitam – hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan
baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan kaki
baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
b. Ketentuan Hewan yang akan Disembelih.
Ketentuan hewan yang akan disembelih
adalah sebagai berikut :
1. Hewan dalam Keadaan Masih Hidup.
2. Hewan tersebut termasuk Hewan yang
Halal.
c. Ketentuan Alat Penyembelih.
Alat yang digunakan untuk
menyembelih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Alat yang digunakan tajam dan dapat
melukai.
Ketajaman alat dimaksudkan agar
proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati.
2. Alat tersebut tidak terbuat dari
tulang, kuku atau gigi.
Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW,
riwayat Bukhari Muslim, kita tidak diperbolehkan menyembelih menggunakan alat
yang terbuat dari kuku, gigi dan tulang.
3. Alat yang digunakan boleh terbuat
dari besi, baja, bambu atau apa saja yang bisa tajam.
d. Ketentuan Menyembelih.
Supaya proses penyembelihan menjadi
sah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Penyembelihan dilakukan pada urat
leher sampai terputus saluran makanan, pernapasan dan dua urat lehernya.
2. Pada waktu menyembelih hewan, orang
yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong, memutuskan bagian –
bagian berikut :
a. Tenggorokan (saluran pernapasan).
b. Saluran makanan
c. Dua urat leher yang ada di sekitar
tenggorokan.
Bila ketiga bagian tersebut sudah
putus, maka penyembelihan menjadi sah.
2. Tata Cara
Penyembelihan Hewan.
Cara
penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan
penyembelihan mekanik. Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan
hewan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau, parang dan sebagainya.
Penyembelihan mekanik adalah penyembelihan dengan menggunakan mesin pemotong
hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, simak dan
perhatikan uraian berikut.
a. Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional.
Cara penyembelihan tradisional
adalah sebagai berikut ;
1. Menyiapkan lubang penampung darah.
2. Hewan yang akan disembelih
dihadapkan ke kiblat, lambung kiri di bawah.
3. Kaki hewan dipegang kuat – kuat atau
diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
4. Leher hewan diletakkan di atas
lubang penampung darah yang sudah disiapkan.
5. Berniat menyembelih.
6. Membaca basmalah, shalawat dan
takbir 3 x
7. Arahkan pisau (alat Penyembelih0
pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran
makanan dan urat lehernya.
b. Tata Cara Penyembelihan Secara Mekanik.
Penyembelihan mekanik dilakukan agar
penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di
tempat khusus penyembelihan hewan. Adapun
tata cara penyembelihan secara mekanik, sebagai berikut :
1. Pastikan mesin pemotong hewan sudah
menyala.
2. Siapkan hewan yang akan disembelih.
3. Penyembelih berniat untuk
menyembelih.
4. Membaca basmalah, Shalawat nabi dan
takbir tiga kali.
5. Masukkan hewan kedalam mesin
pemotong.
Tahukah kamu bagaimana hokum
mengkonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik ?. Hukum daging hasil
sembelihan secara mekanik adalah halal, apabila syarat – syarat dan ketentuan
tersebut terpenuhi.
Lalu bagaimana hokum mengonsumsi
daging hewan hasil berburu ?. Hukumnya halal, apabila ketika akan berburu
membaca asma Allah SWT. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan
dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan
menjadikannya mati.
Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah
katanya Nabi SAW telah bersabda : Apabila kamu melontar anak panahmu pada
binatang buruan, lalu hilang dan kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi
tidak berbau busuk”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Komentar
Posting Komentar