Menyayangi Binatang dalam Syariat Penyembelihan


Seberapa banyak nikmat yang telah Allah SWT karuniakan kepada kamu ?. pernahkah kamu mencoba untuk menghitung nikmat Allah SWT tersebut ?. tentu, kita semua tidak akan sanggup menghitungnya karena jumlah nikmat Allah SWT tak terhingga nilainya. Allah SWT mengaruniakan rezeki kepada semua makhluk ciptaan – Nya tanpa terkecuali. Mereka yang ingkar dan durhaka kepada Allah SWT juga diberi kesempatan hidup yang sama dengan orang saleh. Bedanya, orang – orang saleh akan mendapatkan karunia di dunia dan akhirat, sedangkan orang – orang yang ingkar akan mendapat siksa di akhirat kelak.
Maka, sudah sepantasnya kita senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Allah SWT telah menyediakan sumber makanan bagi kita berasal dari tumbuhan dan hewan. Sebelum mengonsumsi daging hewan perlu dilakukan penyembelihan terlebih dahulu, misalnya ikan.
Penyembelihan hewan tidak bertujuan untuk menyakitinya, tetapi justru sebaliknya untuk memperlakukan hewan tersebut secara baik. Bayangkan, misalnya ayam, itik atau ungags lainnya yang masih hidup langsung dimasukkan di atas penggorengan !. tentu hewan – hewan tersebut akan sangat tersiksa, lagi pula daging hasil olahan seperti itu tidak sehat dan bisa menimbulkan penyakit. Oleh karena itu, sebelum dikonsumsi, hewan – hewan tersebut harus disembelih terlebih dahulu.
1.      Ketentuan Penyembelihan Hewan.
Tahukah kamu mengapa hewan yang akan kita konsumsi harus disembelih terlebih dahulu ?. Islam mengajarkan setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih sesuai ketentuan syariat. Daging hewan yang sudah disembelih akan menjadi sehat untuk dikonsumsi.
Sebagai orang yang beriman, kita harus menyembelih hewan dengan baik dan benar, sebab penyembelihan yang tidak baik dan benar akan mengakibatkan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.
Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah penyembelihan yang memenuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a.      Ketentuan Orang yang Menyembelih.
Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah sebagai berikut :
1.      Penyembelih Beragama Islam.
2.      Menyembelih dengan Sengaja.
3.      Penyembelih Baligh dan Berakal.
4.      Penyembelih Membaca Basmalah.
Selain membaca Basmalah, penyembelih juga disunahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda rasulullah SAW, berikut ini :
Artinya : “Diriwayatkan dari anas r.a. katanya : Nabi SAW telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam – hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
b.      Ketentuan Hewan yang akan Disembelih.
Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut :
1.      Hewan dalam Keadaan Masih Hidup.
2.      Hewan tersebut termasuk Hewan yang Halal.
c.       Ketentuan Alat Penyembelih.
Alat yang digunakan untuk menyembelih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.      Alat yang digunakan tajam dan dapat melukai.
Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati.
2.      Alat tersebut tidak terbuat dari tulang, kuku atau gigi.
Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW, riwayat Bukhari Muslim, kita tidak diperbolehkan menyembelih menggunakan alat yang terbuat dari kuku, gigi dan tulang.
3.      Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi, baja, bambu atau apa saja yang bisa tajam.
d.      Ketentuan Menyembelih.
Supaya proses penyembelihan menjadi sah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.      Penyembelihan dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan, pernapasan dan dua urat lehernya.
2.      Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong, memutuskan bagian – bagian berikut :
a.       Tenggorokan (saluran pernapasan).
b.      Saluran makanan
c.       Dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.
Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.

2.      Tata Cara Penyembelihan Hewan.
Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik. Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan hewan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau, parang dan sebagainya. Penyembelihan mekanik adalah penyembelihan dengan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, simak dan perhatikan uraian berikut.
a.      Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional.
Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut ;
1.      Menyiapkan lubang penampung darah.
2.      Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat, lambung kiri di bawah.
3.      Kaki hewan dipegang kuat – kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
4.      Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan.
5.      Berniat menyembelih.
6.      Membaca basmalah, shalawat dan takbir 3 x
7.      Arahkan pisau (alat Penyembelih0 pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan dan urat lehernya.
b.      Tata Cara Penyembelihan Secara Mekanik.
Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan. Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, sebagai berikut :
1.      Pastikan mesin pemotong hewan sudah menyala.
2.      Siapkan hewan yang akan disembelih.
3.      Penyembelih berniat untuk menyembelih.
4.      Membaca basmalah, Shalawat nabi dan takbir tiga kali.
5.      Masukkan hewan kedalam mesin pemotong. 
Tahukah kamu bagaimana hokum mengkonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik ?. Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal, apabila syarat – syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi.
Lalu bagaimana hokum mengonsumsi daging hewan hasil berburu ?. Hukumnya halal, apabila ketika akan berburu membaca asma Allah SWT. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.
Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah katanya Nabi SAW telah bersabda : Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang dan kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Komentar